Thursday, December 29, 2016

Biaya Balik Nama dan Cabut Berkas 2017





Persyaratan Balik Nama dan Cabut Berkas STNK :


1 KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan

2 STNK Asli

3 BPKB Asli 
4 Cek Fisik Kendaraan
5 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
6 Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan

Jika kendaraan ada di luar kota , bisa memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat terdekat

Tapi dengan adanya PP 60 tahun 2016 yang mengatur tarif baru untuk PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) jadi sangat berpengaruh terhadap biaya pengurusan BBN, Mutasi, Perpanjangan STNK dan lain-lain.

Aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017

Saran kami, lebih baik membeli kendaraan yang satu kota dengan tempat tinggal saja. Jika terpaksa harus memilih kendaraan yang tidak satu kota, hitung dulu biaya pengurusan mutasi nya, agar tidak terkecoh dengan harga beli yang murah